HUBUNGAN INDUSTRIAL
PANCASILA
Definisi hubungan industrial adalah suatu subjek yang membahas
sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan
mencari sebab-sebab yang menentukan terjadinya perilaku tersebut serta
mencarikan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau Hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan
yang meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat (customer,
supplier, lingkungan). Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian
rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus
meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang
terkait. Adapun
definisi hubungan industrial menurut UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenaga
kerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud hubungan industrial
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh,
dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi
atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas
keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha
atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai
kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa
kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna
hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung
dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber
penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak
yang berkepentingan tersebut. Definisi Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah)
didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila
dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas
kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Adapun tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
Mensukseskan pembangunan dalam
rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur,
Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta menciptakan ketenangan, ketentraman
dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha, Meningkatkan produksi dan
produktivitas kerja dan Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai
dengan martabatnya manusia. Hubungan industrial pancasila memiliki landasan
yaitu sebagai berikut : Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil
yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional
berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh
pemerintah, Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan
stabilitas nasional. Definisi Perusahaan Ialah suatu tempat untuk melakukan
kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘
kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati
sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat
melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia. Untuk menghasilkan barang siap
konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya,
seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk
memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan
sejumlah biaya yang disebut biaya
produksi. Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang
atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang
dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang
dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika
hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya
yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan
demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor
produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan. Perusahaan merupakan kesatuan
teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut
tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari
badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga
yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha
dibidang usaha yang beragam. Definisi Peraturan Perusahaan adalah
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat –
syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Pada dasarnya kewajiban
untukmemiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan.
Mengingat kondisi perushaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini
dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan
lagi bagi perusahaan yang telah memiliki KesepakatanKerja Bersama (KKB). Adapun definisi Peraturan
Perusahaan yaitu salah satu unsur pentingnya
bagi stabilitas usaha dan pembinaan karyawan. Peraturan perusahaan ibaratnya
sosok satpam yang mengawasi proses kehidupan di perusahaan. Peraturan
perusahaan tak hanya memuat larangan dan tata tertib tentang kinerja
perusahaan, namun juga hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan. Atau Peraturan
perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada
prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat - syarat kerja yang
sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagian lain - lain ( Emolumenten).
Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan
memuat hal - hal yang lebih lengkap mengenai syarat - syarat kerja.Istilah
peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturan kerja
perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturan karyawan,
maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut
Undang - Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja dan tata –tertib
perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh atau karyawan
minimal 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan, Dalam suatu
perusahaan adapun peraturan perusahaan yang dimuat dalam peraturan-peraturan
yang ada pada perusahaan tersebut adalah Dalam hal peraturan perusahaan
mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan
perusahaan sekurang-kurang nya memuat antara lain : Hak dan
kewajiban Pengusaha,
Hak dan
kewajiban Pekerja,
Syarat – syarat
kerja, Tata tertib
perusahaan,
Jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan.
Peraturan
perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku
adalah peraturan perundang-undangan tersebut. Peraturan perusahaan yang dibuat
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup
sosial dan hukum negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua)
tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib
memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan
atau perubahannya kepada pekerja/buruh. Cara pengusaha untuk memberitahukan
kepada pekerja tentang peraturan perusahaan Pemilik perusahaan wajib menerapkan
peraturan perusahaan pada karyawan atau pekerja. Pemilik perusahaan dapat
memberitahukan peraturan perusahaan yang telat ditetapkannya kepada
pekerja/karyawan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada
setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat
strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung
kepada para pekerja serta memberikan sanksi kepada pekerja/karyawan yang telah
melanggar peraturan perusahaan agar karyawan dapat menjalankannya dengan
disiplin. Atau dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada
setiap pekerja.menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat
strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung
kepada para pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar