Selasa, 21 Mei 2013

Hubungan industrial pancasila


HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Definisi hubungan industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan terjadinya perilaku tersebut serta mencarikan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan yang meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat (customer, supplier, lingkungan). Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait. Adapun definisi hubungan industrial menurut UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Definisi  Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Adapun tujuan hubungan industrial pancasila adalah : Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur, Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha, Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja dan Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia. Hubungan industrial pancasila memiliki landasan yaitu sebagai berikut : Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah, Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional. Definisi Perusahaan Ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia. Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi. Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan. Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam. Definisi Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Pada dasarnya kewajiban untukmemiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perushaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki KesepakatanKerja Bersama (KKB). Adapun definisi Peraturan Perusahaan yaitu salah satu unsur pentingnya bagi stabilitas usaha dan pembinaan karyawan. Peraturan perusahaan ibaratnya sosok satpam yang mengawasi proses kehidupan di perusahaan. Peraturan perusahaan tak hanya memuat larangan dan tata tertib tentang kinerja perusahaan, namun juga hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan. Atau Peraturan perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat - syarat kerja yang sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagian lain - lain ( Emolumenten). Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat hal - hal yang lebih lengkap mengenai syarat - syarat kerja.Istilah peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturan kerja perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturan karyawan, maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang - Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja dan tata –tertib perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh atau karyawan minimal 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan, Dalam suatu perusahaan adapun peraturan perusahaan yang dimuat dalam peraturan-peraturan yang ada pada perusahaan tersebut adalah Dalam hal peraturan perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan perusahaan sekurang-kurang nya memuat antara lain : Hak dan kewajiban Pengusaha, Hak dan kewajiban Pekerja, Syarat – syarat kerja, Tata tertib perusahaan, Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut. Peraturan perusahaan yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup sosial dan hukum negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh. Cara pengusaha untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan Pemilik perusahaan wajib menerapkan peraturan perusahaan pada karyawan atau pekerja. Pemilik perusahaan dapat memberitahukan peraturan perusahaan yang telat ditetapkannya kepada pekerja/karyawan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung kepada para pekerja serta memberikan sanksi kepada pekerja/karyawan yang telah melanggar peraturan perusahaan agar karyawan dapat menjalankannya dengan disiplin. Atau dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja.menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung kepada para pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar