DEMO MAY DAY
JAKARTA
(Pos Kota) – Kalangan pengusaha meminta para buruh tidak anarkis saat melakukan
demo pada hari buruh (may day). “Kami minta tidak anarkis. Silakan kalau mau
demo,” kata Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian Novianto,
Minggu (28/4).
Para
pengusaha memahami dan mengerti bahwa demo merupakan bagian dari
demokrasi. Apalagi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Hanya
saja, pihaknya meminta tidak anarkis. Tidak melakukan sweeping dengan memaksa
buruh lain yang sedang bekerja ikut demo. Sebab kalau mereka yang bekerja
dipaksa ikut berdemo dikhawatirkan bakal mengganggu produksi. Target produksi
tidak bisa terkejar.
Jika
tak terkejar target, pengiriman barang ke buyer (pembeli, red) terlambat.
Perusahaan tak cuma kena finalti, tapi juga tak dipercaya. “Mereka tak
akan lagi memesan lagi,” jelasnya.
Saat
ini permintaan terhadap produk tekstil dan garmen dari luar negeri mulai
menggeliat kembali. Karena itu, Ernovian berharap para buruh harus juga menjaga
dan memelihara kondisi ini.
Kalau
banyak order dari luar negeri, perusahaan bisa menarik mereka yang belum
mendapat kerja. “Mari kita sama-sama memikirkan bagaimana mereka yang nggangur
bisa dapat kerja,” tuturnya.
Aksi
unjukrasa pekerja di wilayah Jabodetabek membuat pengusaha dan industri rugi
puluhan miliar rupiah. Jumlah ini diperkirakan akan semakin besar, mengingat
belum semua pengusaha melaporkan kerugian yang dideritanya.
”Kita
belum konsolidasi sehingga belum tahu berapa nilai kerugian sebenarnya. Cuma
dari perhitungan awal diperkirakan pengusaha rugi hingga puluhan miliar,” kata
Ketua DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, saat dihubungi Pos Kota,
Rabu.
Sofjan
menyayangkan sikap pengunjukrasa yang melakukan sweeping (penyisiran) ke
pabrik-pabrik dan memaksa buruh, sehingga mengganggu jalannya produksi.
”Dari
pembicaraan semula, pimpinan serikat pekerja berjanji tidak akan melakukan
sweeping ke pabrik-pabrik. Tetapi ternyata, di sejumlah kawasan sweeping tetap
dilakukan dengan menggedor-gedor pintu gerbang. Terpaksa pengusaha memulangkan
pekerjanya dan proses produksi terhenti,” jelas Sofjan.
Soal
tuntutan penghapusan outsourcing, ia mengatakan, pada prinsipnya pengusaha
mendukung revisi UU No.13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur
tentang outsourcing, yang memang selama ini terkesan multitafsir, sehingga
ditafsirkan sendiri-sendiri oleh perusahaan outsourcing.
”Yang
bermasalah memang isi Undang-Undangnya yang membolehkan outsourcing. UU itu
harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Selain
merevisi UU, Sofjan juga meminta pemerintah menindaktegas perusahaan-perusahaan
outsourcing yang melanggar ketentuan UU. (tri)
Teks
: Buruh demo di Kawasan Industri Pulogadung mensweeping dengan paksa pekerja
lain yang tidak ikut demo (toga).
Ratusan
buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi unjukrasa memperingati hari buruh
Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Dalam aksinya mereka menolak sitim kontrak
kerja dan outsourcing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar