Selasa, 21 Mei 2013

Demo May Day


DEMO MAY DAY
JAKARTA (Pos Kota) – Kalangan pengusaha meminta para buruh tidak anarkis saat melakukan demo pada hari buruh (may day). “Kami minta tidak anarkis. Silakan kalau mau demo,” kata Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian Novianto, Minggu (28/4).
Para pengusaha  memahami dan mengerti bahwa demo merupakan bagian dari demokrasi. Apalagi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Hanya saja, pihaknya meminta tidak anarkis. Tidak melakukan sweeping dengan memaksa buruh lain yang sedang bekerja ikut demo. Sebab kalau mereka yang bekerja dipaksa ikut berdemo dikhawatirkan bakal mengganggu produksi. Target produksi tidak bisa terkejar.
Jika tak terkejar target, pengiriman barang ke buyer (pembeli, red) terlambat. Perusahaan tak cuma  kena finalti, tapi juga tak dipercaya. “Mereka tak akan lagi memesan lagi,” jelasnya.
Saat ini permintaan terhadap produk tekstil dan garmen dari luar negeri mulai menggeliat kembali. Karena itu, Ernovian berharap para buruh harus juga menjaga dan memelihara kondisi ini.
Kalau banyak order dari luar negeri, perusahaan bisa menarik mereka yang belum mendapat kerja. “Mari kita sama-sama memikirkan bagaimana mereka yang nggangur bisa dapat kerja,” tuturnya.
Aksi unjukrasa pekerja di wilayah Jabodetabek membuat pengusaha dan industri rugi puluhan miliar rupiah. Jumlah ini diperkirakan akan semakin besar, mengingat belum semua pengusaha melaporkan kerugian yang dideritanya.
”Kita belum konsolidasi sehingga belum tahu berapa nilai kerugian sebenarnya. Cuma dari perhitungan awal diperkirakan pengusaha rugi hingga puluhan miliar,” kata Ketua DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, saat dihubungi Pos Kota, Rabu.
Sofjan menyayangkan sikap pengunjukrasa yang melakukan sweeping (penyisiran) ke pabrik-pabrik dan memaksa buruh, sehingga mengganggu jalannya produksi.
”Dari pembicaraan semula, pimpinan serikat pekerja berjanji tidak akan melakukan sweeping ke pabrik-pabrik. Tetapi ternyata, di sejumlah kawasan sweeping tetap dilakukan dengan menggedor-gedor pintu gerbang. Terpaksa pengusaha memulangkan pekerjanya dan proses produksi terhenti,” jelas Sofjan.
Soal tuntutan penghapusan outsourcing, ia mengatakan, pada prinsipnya pengusaha mendukung revisi UU No.13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang outsourcing, yang memang selama ini terkesan multitafsir, sehingga ditafsirkan sendiri-sendiri oleh perusahaan outsourcing.
”Yang bermasalah memang isi Undang-Undangnya yang membolehkan outsourcing. UU itu harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Selain merevisi UU, Sofjan juga meminta pemerintah menindaktegas perusahaan-perusahaan outsourcing yang melanggar ketentuan UU. (tri)
Teks : Buruh demo di Kawasan Industri Pulogadung mensweeping dengan paksa pekerja lain yang tidak ikut demo (toga).
Ratusan buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi unjukrasa memperingati hari buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Dalam aksinya mereka menolak sitim kontrak kerja dan outsourcing.

Contoh profil perusahaan yang memuat tentang hubungan industrial pancasila


CONTOH PROFIL PERUSAHAAN YANG MEMUAT TENTANG HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

PT Jesslyn K Cakes Indonesia

Nama                         : Franchise Jesslyn K. Cakes
Modal Minimal           : Rp 350.000.000
Kategori Franchise     : Makanan & Minuman
Franchise Fee
Nama Perusahaan       : PT Jesslyn K Cakes Indonesia
Biaya Royalti               :5% dari omzet / bulan
Berdiri Sejak               : 2003
Biaya Advertising       : 2% dari omzet / bulan
Jumlah Gerai              : 37

Jesslyn K Cakes
Jesslyn K Cakes adalah produsen kue yang didirikan pada 16 Agustus 2003 oleh Elsen Tan dan Ibu Aing. Keahlian dalam bidang kuliner didapatkan dari pendidikan di Jepang dan Perancis selama delapan tahun. Pada mulanya, Jesslyn K. Cakes didirikan di Pantai Indah Kapuk sebagai training center. Setelah tiga bulan berjalan, outlet  pertama dibuka di Lippo Karawaci yaitu pada bulan November 2003. Sampai dengan bulan April 2006 Jesslyn K. Cakes sudah mempunyai outlet sebanyak  37 yang tersebar di 12 kota di Indonesia.Dengan demikian, maka dalam satu bulan minimal dibuka sebuah outlet barHal tersebut menunjukkan bahwa kinerja bisnis Jesslyn K. Cakes sangat bagus dan bahkan berkembang dalam persaingan pasar yang ketat.
ΓΌ  VISI & MISI
Visi kami adalah menjadi salah satu perusahaan makanan yang menjadi pilihan utama konsumen dengan memberikan value terbesar kepada konsumen dan mitra usahanya baik di indonesia maupun di luar negeri.
Misi kami adalah dengan menggunakan bahan-bahan dan mesin berkualitas tinggi Jesslyn K.Cakes memproduksi berbagai produk yang sangat meperhatikan kesehatan, cita rasa dan keindahan untuk kepuasan pembeli yang pada akhirnya memberikan keuntungan kepada perusahaan dan mitra-mitranya baik di Indonesia maupun di manca Negara.
ΓΌ  KATEGORI PRODUK
Bread :180 macam roti manis dan tawar.
Cake :220 macam cake.
Cookies :60 macam cookies.
Croissant & Danish : 60 macam croissant & Danish.
Inovasi produk terus dilakukan dengan meluncurkan satu item baru setiap minggunya. 
ΓΌ  PROSES PRODUKSI
Bahan-bahan yang kami gunakan mempunyai standar gizi yang tinggi sehingga lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi. Bahan tambahan yang tidak menyehatkan tidak dipergunakan dalam proses produksi. Sebagai contoh, bahan penambah aroma dan pewarna buatan.Kami mengimpor sebagian besar bahan baku dari Jepang dan beberapa Negara Eropa.
1)      Kualitas
Quality Control dilakukan oleh konsultan dari Jepang, Terutama pada produk-produk yang baru sebelum dipasarkan.
ΓΌ  FRANCHISE JESSLYN K. CAKES
2)      Investasi :
Estimasi dana yang diperlukan untuk membangun sebuah outlet Jesslyn K. Cakes adalah : Rp 350 juta  s/d Rp 1.5 milyar tergantung pada lokasi dan besar outlet.
3)      Franchise Fee :
Franchise fee yang harus dibayar adalah sekitar Rp 150 juta s/d Rp 600 juta tergantung pada lokasi.
4)      Royalty Fee & Advertising Fee :
Royalty dibayarkan kepada franchisor sebesar 5% ditambah dengan biaya promosi sebesar 2% yang dihitung dari total penjualan pada setiap bulannya.
5)      Kontrak Franchise :
Kerjasama franchise berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan membayarkan kembali franchise fee.

ΓΌ  OUTLET-OUTLET JESSLYN K. CAKES
Kunjungi outlet-outlet kami yang tersebar di 12 kota besar Indonesia :
·           Jakarta : Ruko Galeri Mediterania (PIK), Darmawangsa Square, Diamond     Mall Kelapa Gading, Mall Artha Gading, The Food Place Jayakarta, Mangga Dua Square, Mall Pondok Indah Mall 2, Mall Artha Gading (Diamond Supermarket), ITC Cempaka Mas Lt LG No. 78
·         Bogor : Bogor Trade Mall
·         Tangerang : Bandara Soekarno – Hatta Terminal 2F, Supermall Karawaci UG Level #21, Supermall Karawaci Lower Ground (Opening Soon)
·         Surabaya: Supermall Pakuwon Indah, Ground Floor
·         Pekan Baru : Supermall Pekanbaru, Jl. JenD. Sudirman No. 64 Commisary, PT Kaltex Pasific Indonesia
·         Bandung : Bandung Supermall, Istana Plaza, Bandung Indah Plaza, Bandung Trade Center
·         Medan : Sun Plaza,  Jl. S. Parman , Plaza Medan Fair
·         Semarang :  Jl. Majapahit, Jl. Pandanaran
·         Makassar : Diamond Supermarket (Mall Panakukang)
·         Batam : Gedung DC Mall
·         Solo : Ruko Messen Square
·         Yogyakarta : Saphir Square Lt. Dasar
ΓΌ  KESIMPULAN :  usaha yang semulanya dimulai dr modal yang standar akhirnya berpesat naik maju dan bertambahnya otlet-otlet baru tentu saja dengan skil yg mampu menarik konsumen, beberapa jenis cake yg berfariasi model dan citra rasa cake yg unik dan rasanya berkualitas tinggi inilah yg menarik konsumen dan menambah naik keuntungan semakin meningkat semakin maju serta mendapat penghargaan Produsen bukan sekedar mencari keuntungannya saja ,tetapi membuat konsumen itu merasa puas dengan hasil jualnya ,tentu sangat naik permintaan cake yg terjual.

Hubungan industrial pancasila


HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Definisi hubungan industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan terjadinya perilaku tersebut serta mencarikan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan yang meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat (customer, supplier, lingkungan). Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait. Adapun definisi hubungan industrial menurut UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Definisi  Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Adapun tujuan hubungan industrial pancasila adalah : Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur, Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha, Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja dan Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia. Hubungan industrial pancasila memiliki landasan yaitu sebagai berikut : Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah, Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan stabilitas nasional. Definisi Perusahaan Ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia. Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi. Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan. Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam. Definisi Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Pada dasarnya kewajiban untukmemiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat kondisi perushaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki KesepakatanKerja Bersama (KKB). Adapun definisi Peraturan Perusahaan yaitu salah satu unsur pentingnya bagi stabilitas usaha dan pembinaan karyawan. Peraturan perusahaan ibaratnya sosok satpam yang mengawasi proses kehidupan di perusahaan. Peraturan perusahaan tak hanya memuat larangan dan tata tertib tentang kinerja perusahaan, namun juga hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan. Atau Peraturan perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat - syarat kerja yang sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagian lain - lain ( Emolumenten). Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan memuat hal - hal yang lebih lengkap mengenai syarat - syarat kerja.Istilah peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturan kerja perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturan karyawan, maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut Undang - Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja dan tata –tertib perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh atau karyawan minimal 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan, Dalam suatu perusahaan adapun peraturan perusahaan yang dimuat dalam peraturan-peraturan yang ada pada perusahaan tersebut adalah Dalam hal peraturan perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan perusahaan sekurang-kurang nya memuat antara lain : Hak dan kewajiban Pengusaha, Hak dan kewajiban Pekerja, Syarat – syarat kerja, Tata tertib perusahaan, Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut. Peraturan perusahaan yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup sosial dan hukum negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh. Cara pengusaha untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan Pemilik perusahaan wajib menerapkan peraturan perusahaan pada karyawan atau pekerja. Pemilik perusahaan dapat memberitahukan peraturan perusahaan yang telat ditetapkannya kepada pekerja/karyawan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung kepada para pekerja serta memberikan sanksi kepada pekerja/karyawan yang telah melanggar peraturan perusahaan agar karyawan dapat menjalankannya dengan disiplin. Atau dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja.menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan memberika penjelasan langsung kepada para pekerja.