Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam
prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Insurable
interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan
keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2. Utmost
good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap,
semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
3. Proximate
cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar