Senin, 03 Desember 2012

Kasus UKM beserta resikonya

Kasus UKM beserta Resikonya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya. Instrument kebijakan yang biasanya diadopsi untuk mengurangi tingkat pengangguran adalah ekspansi permintaan agregat (aggregate demand) dan kebijakan industrialisasi, baik dalam skala modal besar maupun skala menengah. Bagaimana pun juga, kebijakan ini akan menjadi lebih efektif bila perspektif yang digunakan adalah dalam konteks pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pengembangan UKM (usaha kecil dan menengah). Hal ini akan memberikan manfaat yang lebih besar pada sebagian besar masyarakat. Kondisi makroekonomi dan ketidakseimbangan eksternal, dimana tidak memungkinkan adanya perluasan permintaan agregat domestik secara signifikan, juga akan memperkuat kebijakan tersebut. Contoh kasus UKM yang memiliki Resiko Dalam suatu usaha saat mengelola suatu produk yang akan dihasilkan dari barang itu belum jadi atau belum siap dipakai menjadi siap jadi atau siap dipakai. Sebagai salah satu contoh dari banyaknya jenis usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia yang memiliki resiko adalah usaha pembuatan kerupuk. Sebut saja pabrik ini "irma krupuk". Pabrik ini menjual kerupuk dalam jumlah besar tiap harinya. Sudah banyak distributor dari kerupuk ini. Pabrikini awalnya hanya sedikit memproduksi kerupuk namun karena semakin hari permintaan akan krupuk meningkat maka produksi kerupuk ini akhirnya semakin pesat. Namun saat permintaan akan kerupuk semakin banyak makan resiko yang dihadapi pabrik ini juga semakin besar. Dulunya pembuatan kerupuk pada pabrik ini dengan cara dijemur saat adonan kerupuk sudah mulai dibentuk melingkar-lingkar namun karena permintaan akan kerupuk semakin banyak pabrik ini sekarang menggunakan oven khusus untuk mengeringkan kerupuknya sehingga produksinya semakin cepat dan semakin rendah pula resikonya. Jika pabrik ini memakai cara pengeringgannya dengan menjemur adonan kerupuk yang sudah jadi dibawah sinar matahari makan UKM ini akan menghadapi resiko yang cukup besar. Bicara soal cuaca, pabrik ini harus menyesuaikan cuaca saat menjemur kerupuk karna itu resiko yang akan dihadapi UKM ini termasuk dalam resiko tidak disengaja karena UKM ini tidak dapat memprediksi cuaca yang akan datang tersebut. Syukur saat cuaca sedang terik maka kerupuk tersebut dapat dijemur namun saat cuaca mendung dan hujan maka penjemuran kerupuk tersebut harus di hentikan sejenak. Maka timbul lah ide untuk menjemur kerupuk tersebut di oven maka resiko yang dialami UKM tersebut akan terminimalis.

Cara menanggulangi resiko

CARA PENANGGULANGAN RESIKO Upaya penanggulangan risiko berdasar pada sifat dan objek yang terkena risiko ada beberapa cara untuk menanggulangi atau meminimumkan risiko, sebagai berikut: a. Mengadakan pencegahan dan pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian. b. Melakukan retensi, yakni mentolerir terjadinya kerugian. c. Melakukan pengendalian terhadap risiko d. Mengalihkan risiko kepada pihak lain (asuransi) Perbedaan Resiko, Peril , Hazard dan Exposure • RESIKO adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis. • PERIL Adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian. Misalnya : kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb. • HAZARD Adalah kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan. Misalnya : Jalan licin, tikungan tajam adalah keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut. -Ada beberapa type hazard antara ain : a.Physical Hazard: adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril yang bersumber dari karakteristik physik dari obyek. Kondisi ini biasanya dicoba diatasi dengan tindakan preventif untuk memperkecil kemungkinannya. Misalnya jalan licin, tikungan tajam, yang memperbesar kemungkinan kecelakaan dicoba diatasi dengan memasang rambu-rambu lalu-lintas di tempat tersebut. b.Moral hazard: Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakter pribadi yang bersangkutan, misalnya pelupa; atau Bersumber dari perasaan hati orang yang bersangkutan, yang biasanya karena pengarus keadaan tertentu. Contoh: orang yang telah menasuransikan diri dan mobilnya, maka merasa aman sehingga ia sembrono (lengah) dalam mengendarai mobilnya. Hal ini memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan • EXPOSURE Adalah sumber-sumber risiko yang kemungkinan besar disebabkan oleh peristiwa yang sudah terjadi, atau pengulangan kejadian yang sama. SUMBER : http://www.google.co.id.Pengertian Risiko & MANAJEMEN RISIKO.ppt – Yimg

Jenis-jenis resiko dan resiko dan cara mencegah terjadinya resiko


Jenis-jenis resiko dan resiko dan cara mencegah terjadinya resiko

Jenis-jenis resiko umum
1.    Risiko Umum. Berarti ada ketidakpastian terjadinya suatu kerugian atau hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan dengan kata lain, resiko murni adalah suatu yang terjadi tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif atau speculative risk. Adalah resiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, antara lain peluang mengalami kerugian financial, dan peluang memperoleh keuntungan.
3. Risiko individu
• Risiko pribadi adalah resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan yang dapat disebabkan mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
• Risiko harta adalah terjadi kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, dimana adanya peluang harta tersebut hilang, dicuri, atau rusak. Hilangnya suatu harta berarti suatu kerugian financial.
• Risiko tanggung gugat adalah resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Dalam menanggung risiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain:
Cara-cara mencegah terjadinya resiko :
• Menghindari risiko. Jangan melakukan kegiatan yang mungkin dapat terjadinya peluang merugi.
• Mengurangi risiko. Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
• Menahan risiko. Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut dimana risiko itu tetap ada atau kita akan menahannya.
• Membagi risiko. Membagi risiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
• Mentransfer risiko. Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban tersebut. (Ratih Handayani)

Senin, 05 November 2012


Definisi Resiko menurut para ahli :
Arthur Williams dan Richard, M. H.
”Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu”
A. Abas Salim
”Resiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss)”
Soekarto
”Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa”
Herman Darmawi
”Resiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan”.
Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S.
”Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut resiko”
Sri Redjeki Hartono
”Resiko adalah suatu ketidakpastian di masa yang akan datang tentang kerugian”
Subekti
"Resiko kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena sutau kejadian di luar kesalahan salah satu pihak”


Ahli Statistik
Resiko adalah derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
Vaughan
Definisi risiko :
· Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
· Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
· Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
"Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat merugikan perusahaan"
Isto
“Resiko adalah bahaya yang dapat terjadiakibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang

JENIS JENIS RESIKO
Jenis-jenis risiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni risiko dalam perjanjian sepihak dan risiko dalam perjanjian timbal balik:
1.      Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjiaii sepihak diatur dalam Pasal 1237 KUH Perdata, yakni risiko ditanggung oleh kreditur.
2.      Risiko dalam perjanjian timbal balik
Risiko dalam perjanjian timbal balik terbagi menjadi tiga kategori, yakni risiko dalam jual beli, risiko dalam tukar-menukar, dan risiko dalam sewa menyewa.
a.       Risiko dalam jual beli diatur dalam Pasal 1460 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pembeli.
b.      Risiko dalam tukar menukar diatur dalam Pasal 1545 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
c.       Risiko dalam sewa menyewa, diatur dalam Pasal 1553, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika



 Klasifikasi Resiko
Mengambil klasifikasi resiko, kadang-kadang memiliki taksonomi resiko, melayani berbagai tujuan untuk suatu tim proyek. Selama identifikasi resiko yang dapat digunakan untuk merangsang berpikir tentang resiko yang timbul di dalam lingkup proyek yang berbeda. Selama pengungkapan pendapat klasifikasi resiko dapat juga menenangkan kompleksitas dalam bekerjasama dengan sejumlah besar resiko dengan menyediakan suatu cara menyenangkan untuk pengelompokan resiko. Mengambil klasifikasi resiko juga memungkinkan digunakan untuk menyediakan suatu istilah umum bagi tim untuk menggunakan dalam memonitor dan melaporkan status resiko sepanjang pengerjaan proyek. Akhirnya, mengambil klasifikasi resiko merupakan hal yang kritis untuk penetapan berjalannya perusahaan dan industri mengambil resiko merupakan dasar pengetahuan sebab mereka menyediakan dasar untuk pengurutan (indexing) kontribusi yang baru dan mencari dan mendapat kembali pekerjaan ada.



Resiko yang sudah diambil selama satu bulan

Berawal dari magang disuatu perusahaan
Resiko pertama yang sudah saya ambil yaitu saya harus bangun lebih pagi-pagi sekali
Pergi ke tempat magang yang jarak tempuhnya 1 jam demi menghindari kemacetan kota bekasi saya pergi puku 06:00 wib.
Selama satu bulan kegiatan saya diperusahaan tersebut adalah membantu bagian marketing, membantu pekerjaan seperti merapihkan arsip, membantu input data dsb
Resiko kedua menjadi anak magang harus extra iklas dan sabar karena harus mau disuruh ini dan itu
Resiko ketiga adalah magang selama kurang lebih satu bulan tanpa fee ataupun tunjangan lainnya, saya menjalaninya dngan ikhlas.
Resiko keempat setiap satu minggunya pasnya setiap hari jumat saya harus pulang ke rumah saya yang tempatnya didaerah subang setiap perjalanan yang saya hadapi adalah macet, jarak tempuh yang sangat jauh sehingga menyebabkan lelah setelah seharian magang.

Rabu, 09 Mei 2012

surat ucapan selamat

PT. Makmur
Jl Rjawali II , Bekasi Selatan
Telp. (021) 8868734, Fax. (021) 69690

25 April 2012

Kepada
Yth. Sdr. Muhammad Rifai
Jl. Ahmad Yani No. 105
Jakarta 1547

Perihal : Ucapan Selamat

Dengan hormat,
Saya Nurhayati selaku manajer dan atas nama seluruh karyawan PT. Aneka mengucapkan selamat kepada Sdr. Muhammad Rifai atas keberhasilannya sebagai sarjana ekonomi dan keberhasilannya yang telah menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Administrasi.
            Semoga saudara bisa bekerja lebih baik dengan jabatan baru sebagai Kepala Bagian Administrasi. Sukses selalu untuk Anda.
Salam,

Nurhayati

Manajer