Senin, 05 November 2012


Definisi Resiko menurut para ahli :
Arthur Williams dan Richard, M. H.
”Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu”
A. Abas Salim
”Resiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss)”
Soekarto
”Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa”
Herman Darmawi
”Resiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan”.
Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S.
”Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut resiko”
Sri Redjeki Hartono
”Resiko adalah suatu ketidakpastian di masa yang akan datang tentang kerugian”
Subekti
"Resiko kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena sutau kejadian di luar kesalahan salah satu pihak”


Ahli Statistik
Resiko adalah derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
Vaughan
Definisi risiko :
· Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
· Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
· Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
"Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat merugikan perusahaan"
Isto
“Resiko adalah bahaya yang dapat terjadiakibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang

JENIS JENIS RESIKO
Jenis-jenis risiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni risiko dalam perjanjian sepihak dan risiko dalam perjanjian timbal balik:
1.      Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjiaii sepihak diatur dalam Pasal 1237 KUH Perdata, yakni risiko ditanggung oleh kreditur.
2.      Risiko dalam perjanjian timbal balik
Risiko dalam perjanjian timbal balik terbagi menjadi tiga kategori, yakni risiko dalam jual beli, risiko dalam tukar-menukar, dan risiko dalam sewa menyewa.
a.       Risiko dalam jual beli diatur dalam Pasal 1460 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pembeli.
b.      Risiko dalam tukar menukar diatur dalam Pasal 1545 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
c.       Risiko dalam sewa menyewa, diatur dalam Pasal 1553, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika



 Klasifikasi Resiko
Mengambil klasifikasi resiko, kadang-kadang memiliki taksonomi resiko, melayani berbagai tujuan untuk suatu tim proyek. Selama identifikasi resiko yang dapat digunakan untuk merangsang berpikir tentang resiko yang timbul di dalam lingkup proyek yang berbeda. Selama pengungkapan pendapat klasifikasi resiko dapat juga menenangkan kompleksitas dalam bekerjasama dengan sejumlah besar resiko dengan menyediakan suatu cara menyenangkan untuk pengelompokan resiko. Mengambil klasifikasi resiko juga memungkinkan digunakan untuk menyediakan suatu istilah umum bagi tim untuk menggunakan dalam memonitor dan melaporkan status resiko sepanjang pengerjaan proyek. Akhirnya, mengambil klasifikasi resiko merupakan hal yang kritis untuk penetapan berjalannya perusahaan dan industri mengambil resiko merupakan dasar pengetahuan sebab mereka menyediakan dasar untuk pengurutan (indexing) kontribusi yang baru dan mencari dan mendapat kembali pekerjaan ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar