Sabtu, 21 September 2013

Demo Mayday


DEMO MAY DAY
JAKARTA (Pos Kota) – Kalangan pengusaha meminta para buruh tidak anarkis saat melakukan demo pada hari buruh (may day). “Kami minta tidak anarkis. Silakan kalau mau demo,” kata Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian Novianto, Minggu (28/4).Para pengusaha  memahami dan mengerti bahwa demo merupakan bagian dari demokrasi. Apalagi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).Hanya saja, pihaknya meminta tidak anarkis. Tidak melakukan sweeping dengan memaksa buruh lain yang sedang bekerja ikut demo. Sebab kalau mereka yang bekerja dipaksa ikut berdemo dikhawatirkan bakal mengganggu produksi. Target produksi tidak bisa terkejar.Jika tak terkejar target, pengiriman barang ke buyer (pembeli, red) terlambat. Perusahaan tak cuma  kena finalti, tapi juga tak dipercaya. “Mereka tak akan lagi memesan lagi,” jelasnya.Saat ini permintaan terhadap produk tekstil dan garmen dari luar negeri mulai menggeliat kembali. Karena itu, Ernovian berharap para buruh harus juga menjaga dan memelihara kondisi ini.Kalau banyak order dari luar negeri, perusahaan bisa menarik mereka yang belum mendapat kerja. “Mari kita sama-sama memikirkan bagaimana mereka yang nggangur bisa dapat kerja,” tuturnya.Aksi unjukrasa pekerja di wilayah Jabodetabek membuat pengusaha dan industri rugi puluhan miliar rupiah. Jumlah ini diperkirakan akan semakin besar, mengingat belum semua pengusaha melaporkan kerugian yang dideritanya.”Kita belum konsolidasi sehingga belum tahu berapa nilai kerugian sebenarnya. Cuma dari perhitungan awal diperkirakan pengusaha rugi hingga puluhan miliar,” kata Ketua DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, saat dihubungi Pos Kota, Rabu.Sofjan menyayangkan sikap pengunjukrasa yang melakukan sweeping (penyisiran) ke pabrik-pabrik dan memaksa buruh, sehingga mengganggu jalannya produksi.”Dari pembicaraan semula, pimpinan serikat pekerja berjanji tidak akan melakukan sweeping ke pabrik-pabrik. Tetapi ternyata, di sejumlah kawasan sweeping tetap dilakukan dengan menggedor-gedor pintu gerbang. Terpaksa pengusaha memulangkan pekerjanya dan proses produksi terhenti,” jelas Sofjan.Soal tuntutan penghapusan outsourcing, ia mengatakan, pada prinsipnya pengusaha mendukung revisi UU No.13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang outsourcing, yang memang selama ini terkesan multitafsir, sehingga ditafsirkan sendiri-sendiri oleh perusahaan outsourcing.”Yang bermasalah memang isi Undang-Undangnya yang membolehkan outsourcing. UU itu harus segera diperbaiki,” tegasnya.Selain merevisi UU, Sofjan juga meminta pemerintah menindaktegas perusahaan-perusahaan outsourcing yang melanggar ketentuan UU. (tri)Teks : Buruh demo di Kawasan Industri Pulogadung mensweeping dengan paksa pekerja lain yang tidak ikut demo (toga).Ratusan buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi unjukrasa memperingati hari buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Dalam aksinya mereka menolak sitim kontrak kerja dan outsourcing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar