DEMO
MAY DAY
JAKARTA
(Pos Kota) – Kalangan pengusaha meminta para buruh tidak anarkis saat melakukan
demo pada hari buruh (may day). “Kami minta tidak anarkis. Silakan kalau mau
demo,” kata Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian Novianto,
Minggu (28/4).Para pengusaha memahami dan mengerti bahwa demo merupakan
bagian dari demokrasi. Apalagi sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).Hanya
saja, pihaknya meminta tidak anarkis. Tidak melakukan sweeping dengan memaksa
buruh lain yang sedang bekerja ikut demo. Sebab kalau mereka yang bekerja
dipaksa ikut berdemo dikhawatirkan bakal mengganggu produksi. Target produksi
tidak bisa terkejar.Jika tak terkejar target, pengiriman barang ke buyer
(pembeli, red) terlambat. Perusahaan tak cuma kena finalti, tapi juga tak
dipercaya. “Mereka tak akan lagi memesan lagi,” jelasnya.Saat ini permintaan
terhadap produk tekstil dan garmen dari luar negeri mulai menggeliat kembali.
Karena itu, Ernovian berharap para buruh harus juga menjaga dan memelihara
kondisi ini.Kalau banyak order dari luar negeri, perusahaan bisa menarik mereka
yang belum mendapat kerja. “Mari kita sama-sama memikirkan bagaimana mereka
yang nggangur bisa dapat kerja,” tuturnya.Aksi unjukrasa pekerja di wilayah
Jabodetabek membuat pengusaha dan industri rugi puluhan miliar rupiah. Jumlah
ini diperkirakan akan semakin besar, mengingat belum semua pengusaha melaporkan
kerugian yang dideritanya.”Kita belum konsolidasi sehingga belum tahu berapa
nilai kerugian sebenarnya. Cuma dari perhitungan awal diperkirakan pengusaha
rugi hingga puluhan miliar,” kata Ketua DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan
Wanandi, saat dihubungi Pos Kota, Rabu.Sofjan menyayangkan sikap pengunjukrasa
yang melakukan sweeping (penyisiran) ke pabrik-pabrik dan memaksa buruh,
sehingga mengganggu jalannya produksi.”Dari pembicaraan semula, pimpinan
serikat pekerja berjanji tidak akan melakukan sweeping ke pabrik-pabrik. Tetapi
ternyata, di sejumlah kawasan sweeping tetap dilakukan dengan menggedor-gedor
pintu gerbang. Terpaksa pengusaha memulangkan pekerjanya dan proses produksi
terhenti,” jelas Sofjan.Soal tuntutan penghapusan outsourcing, ia mengatakan,
pada prinsipnya pengusaha mendukung revisi UU No.13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan
yang mengatur tentang outsourcing, yang memang selama ini terkesan multitafsir,
sehingga ditafsirkan sendiri-sendiri oleh perusahaan outsourcing.”Yang
bermasalah memang isi Undang-Undangnya yang membolehkan outsourcing. UU itu
harus segera diperbaiki,” tegasnya.Selain merevisi UU, Sofjan juga meminta
pemerintah menindaktegas perusahaan-perusahaan outsourcing yang melanggar
ketentuan UU. (tri)Teks : Buruh demo di Kawasan Industri Pulogadung mensweeping
dengan paksa pekerja lain yang tidak ikut demo (toga).Ratusan buruh dari
berbagai perusahaan melakukan aksi unjukrasa memperingati hari buruh
Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Dalam aksinya mereka menolak sitim kontrak
kerja dan outsourcing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar