HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Definisi hubungan industrial adalah suatu subjek yang membahas
sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan
mencari sebab-sebab yang menentukan terjadinya perilaku tersebut serta
mencarikan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi atau Hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan
yang meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat (customer,
supplier, lingkungan). Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian
rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus
meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang
terkait. Adapun
definisi hubungan industrial menurut UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenaga
kerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud hubungan industrial
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh,
dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi
atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas
keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha
atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai
kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa
kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna
hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung
dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber
penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah
hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut.Definisi Hubungan industrial pancasila adalah
hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja,
pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari
keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh
dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Adapun tujuan hubungan industrial
pancasila adalah :Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban
cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur, Ikut berperan
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, serta menciptakan ketenangan, ketentraman dan
ketertiban kerja serta ketenangan usaha, Meningkatkan produksi dan
produktivitas kerja dan Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai
dengan martabatnya manusia. Hubungan industrial pancasila memiliki landasan
yaitu sebagai berikut :Hubungan Industrial Pancasila mempunyai landasan idiil
yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah UUD’45. secara operasional
berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya yang diatur oleh
pemerintah, Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional dan
stabilitas nasional.Definisi Perusahaan Ialah suatu tempat untuk melakukan
kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘
kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati
sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat
melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.Untuk menghasilkan barang siap
konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya,
seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh
bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya
yang disebut biaya produksi.Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang
akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil
penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil
penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka
perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam
menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk
mencapi tujuan yaitu keuntungan.Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang
bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat
berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha
untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang
melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha
dibidang usaha yang beragam.Definisi Peraturan Perusahaan adalah
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat –
syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Pada dasarnya kewajiban
untukmemiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan.
Mengingat kondisi perushaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini
dilaksanakan secara bertahap. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan tidak
diperlukan lagi bagi perusahaan yang telah memiliki KesepakatanKerja Bersama
(KKB). Adapun definisi Peraturan
Perusahaan yaitu salah satu unsur pentingnya
bagi stabilitas usaha dan pembinaan karyawan. Peraturan perusahaan ibaratnya
sosok satpam yang mengawasi proses kehidupan di perusahaan. Peraturan
perusahaan tak hanya memuat larangan dan tata tertib tentang kinerja
perusahaan, namun juga hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan. AtauPeraturan
perusahaan adalah merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja,karena pada
prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat - syaratkerja yang
sederhana misalnya mengenai upahnya, pekerjaannya, dan pembagian lain - lain ( Emolumenten).
Jadi dengan keadaan tersebut maka secara otomatis peraturan perusahaan
memuat hal - hal yang lebih lengkap mengenai syarat - syarat kerja.Istilah
peraturan perusahaan ini ada yang menyebutnya dengan peraturan kerja
perusahaan, peraturan majikan, reglemenent perusahaan, peraturan karyawan,
maupun peraturan kepegawaian. Sedangkan pengertian peraturan perusahaan menurut
Undang - Undang No.13 tahun 2003 adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja dan tata –tertib
perusahaan, yang mana setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh atau karyawan
minimal 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan, Dalam suatu
perusahaan adapun peraturan perusahaan yang dimuat dalam peraturan-peraturan
yang ada pada perusahaan tersebut adalah Dalam hal peraturan perusahaan
mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan
perusahaan sekurang-kurang nya memuat antara lain :Hak dan
kewajiban Pengusaha,
Hak dan
kewajiban Pekerja,
Syarat – syarat
kerja, Tata tertib
perusahaan, Jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan.Peraturan perusahaan
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan
perundang-undangan tersebut.Peraturan
perusahaan yang dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar
tetap dalam lingkup sosial dan hukum negara. Masa berlaku peraturan perusahaan
paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Dan pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah
peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.Cara pengusaha
untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan Pemilik
perusahaan wajib menerapkan peraturan perusahaan pada karyawan atau pekerja.
Pemilik perusahaan dapat memberitahukan peraturan perusahaan yang telat
ditetapkannya kepada pekerja/karyawan dengan cara membagikan salinan peraturan
perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di
tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan
memberika penjelasan langsung kepada para pekerja serta memberikan sanksi
kepada pekerja/karyawan yang telah melanggar peraturan perusahaan agar karyawan
dapat menjalankannya dengan disiplin. Atau dengan cara membagikan salinan
peraturan perusahaan kepada setiap pekerja.menempelkan peraturan perusahaan di
tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekeja dan
memberika penjelasan langsung kepada para pekerja.